BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perlindungan
hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang
berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di
Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain
industri. Sedangkan Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu
atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya
kepada orang lain untuk melakukannya(UU No. 6 tahun 1989).
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah
Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa
perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak
diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten)
dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain
produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa
(merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan
kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu didokumentasikan agar
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)?
1.2.2 Bagaimana perbedaan antara Hak Paten
dengan Hak Merek?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk
mengetahui pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual).
1.3.2
Untuk mengetahui perbedaan antara hak paten dengan hak
merek.
1
|
BAB II
PEMBAHASAN
1.4
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
1.4.1 Pengertian
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
(commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek
utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita
manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi
atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami
HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi
intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja
yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.1.1.1
Ruang Lingkup Haki
2.1.1.1.1
Menurut anglo-saxon : haki meliputi : hak cipta/copy right
dan hak milik perindustrian/individual properti right
2.1.1.1.2
Menurut WIPO : hak milik perindustrian dibagi menjadi : hak
paten, model rancang dan bangun, desain indutri, merek dagang, nama dagang, dan
sumber tanda/sebutan asal.
2.1.1.1.3
Menurut Eddy Damiam HAKI dibedakan menjadi 2 kelompok :
2.1.1.1.4
2
|
a.
3
|
b. Merek
c. Desain industry.
d. Indikasi geografis
2.1.1.1.5
Hak cipta dan hak-hak yg berkaitan adalah : kekayaan
dibidang tulisan-tulisan, ciptaan musik, ciptaan drama….rekaman.
2.2
Hak Paten
2.2.1
Pengertian Hak
Paten
2.2.1.1 Menurut
octroiwet 1910 : hak khusus yg diberikan kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yg menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau
perbaikan baru dari produk atau cara kerja.
2.2.1.2 Menurut Andrian
Sutedi ( 2009:64 – 65 ) : keadilan dan kelayakan jerih payah sehingga patut
memperoleh hak paten.[1]
2.2.1.3 Berdasarkan PP
Nomor 34 tahun 1991 TANGGAL 11 Juni 1991, sebagai penjabaran undang-undang
paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten
yaitu:
2.2.1.4 Deskripsi
atau uraian
penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan
sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli dibidang penemuan tersebut.
2.2.1.5 Abstraksi
adalah uraian
singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok-pokok
penjelasan deskripsi, klaim ataupun gambar.
2.2.1.6 Klaim
adalah uraian
tertulis mengenai inti penemuan atau bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan
yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.
2.2.1.7 Gambar adalah gambar
teknik suatu penemuan yang memuat tanda-tanda, symbol-simbol, angka, bagan,
atau diagram yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuan.
2.2.1.8
4
|
2.2.2
Sejarah Hak
Paten
2.2.2.1 Berkembang
sejak abad 14 dan 15 di italia dan inggris , tujuan untuk menarik para ahli
negara lain supaya menetap dan mengembangkan keahlianya.
2.2.2.2 Tahun 1470 di
venice, italia untuk pertama kalinya diatur hak patent : caxton, galileo dan
guttenberg tercatat sebagai penemu dan mempunyai hak monopoli atas temuannya.
2.2.2.3 Abad 16 di
venesia, inggris, belanda, jerman dan australia ada peraturan yg memberi hak
paten terhadap hasil temuan (uitvinding).
2.2.2.4 Dinggris
pertama kali muncul statuta of monopolies tahun 1623 dan amerika mempunyai UU
paten tahun 1791.
2.2.2.5 Tahun 1883 ada
upaya harmonisasi bidang HAKI dgn lahirnya paris convention untuk masalah
paten, merk dagang, dan desain. Tahun1886 masalah copy right/hak cipta.
2.2.2.6 Tujuan convensi
ini untuk standarisasi, pembahasan masalah, tukar informasi, perlindungan
minuman dan prosedur mendapatkan hak. Konvensi ini cikal bakal dari WIPO (word
intellectual property organization).
2.2.2.7 Di indonesia
semasa penjajahan belanda masalah paten diatur dalam octroiwet 1910, setelah
merdeka dibuat UU No.6 tahun 1989 yg telah diperbarui UU No. 13 tahun 1997 dan
terakhir UU No.14 tahun 2001.[3]
2.2.3
Subjek dan
Lingkup Paten
2.2.3.1 Subjek paten adalah : inventor yg menerima
lebih lanjut hak inventor yg bersangkutan.
2.2.3.2
5
|
2.2.3.3 Apabila paten diperoleh dari
hubungan kerja pihak yg memberi kerja yg disebut inventor.
Penemuan atas paten dapat dibagi atas 2 lingkup
pengaturan, yaitu : penemuan yang dapat diberikan paten dan penemuan yang tidak
dapat diberikan paten.
Penemuan yang dapat diberikan paten menurut
undang-undang paten menganut prinsip bahwa semua penemuan di bidang teknologi
dapat diberi paten apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu:
2.2.3.1 Penemu itu harus baru/novelity.
2.2.3.2 Penemuan itu harus merupakan
pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi.
2.2.3.3 Penemu itu harus dapat dilaksanakan
di bidang industry.
2.2.3.4 Dalam hak paten dikenal
istilah invensi : ide inventor yg dituangkan dlm kegiatan
masalah yg spesifik dibidang teknologi yg dapat berupa produk, proses,
penyempurnaan. ( Andrian suhendi ( 2009 : 67 ) )
Penemuan yang tidak dapat diberikan paten dalam
Undang-Undang paten pasal 7 yaitu penemuan tentang:
2.2.3.1
Proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan.
2.2.3.2
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan.
2.2.3.3
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
2.2.3.4
a.
Semua makhluk hidup kecuali jasad renik
b.
Proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologi.[4]
2.2.4
6
|
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah internasional juga UU Paten membagi
paten ke dalam dua bagian yaitu paten proses dan paten produk dalam hal pelaksanaan paten. Tetapi dari bentuk penemuan yang
dipatenkan, paten dapat dibagi sebagai
berikut:
2.2.4.1
Paten Sederhana (Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU Paten.
2.2.4.2
Paten
Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan.Maka sesuai
kaidah-kaidah internasional dan UU Paten dikenal atau ditulis paten saja.[5]
Paten sederhana muncul karena mengingat
banyaknya penemuan atau teknologi yang mempunyai nilai kegunaan paraktis, baik dalam produk, alat penemuan maupun dalam hal pelaksanaanya
setelah menjadi suatu produk.
Paten diberikan terhadap karya atau ide
penemuan (invensi) dibidang teknologi, yang berupa produk ataupun proses,
kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang dasar
bahwa paten mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum yang diberikanpun tidak secara otomatis, harus ada permohonan sebelumnya.
Ciri khas Invensi yang dapat dipatenkan adalah
adanya kandungan pengetahuan yang sitematis, yang dapat dikomunikasikan, dan
dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul
dalam industri, pertanian atau
perdagangan. Berarti pengertian
teknologi disini adalah pengetahuan yang sistematis, artinya terorganisasi dan dapat memberikan penyelesaian
masalah.[6]
Pengetahuan itu harus dalam bentuk tulisan atau
dalam pemikiran dan harus diungkapkan atau dapat diungkapkan sehingga dapat di
ketahui dan dimengerti oleh orang lain.
Serta pengetahuan itu dapat memberikan manfaat pada industri, pertanian atau perdagangan. Pengatahuan tidak
hanya berupa menciptakan suatu produk belaka, tetapi bisa saja proses tetapi
proses yang berkaitan dengan teknologi, artinya penemuannya dapat dipatenkan
tidak harus merupakan hasil produk namun dapat berupa proses.
7
|
melaksanakan sendiri penemuannya atau untuk
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan penemuannya. Ini
berarti orang lain hanya mungkin menggunakan penemuan tersebut kalau ada
persetujuan atau ijin dari penemu selaku pemilik hak. Dengan perkataan lain,
kekhususan tersebut terletak pada sifatnya yang mengecualikan orang selain
penemu selaku pemilik hak dari kemungkinan untuk menggunakan atau melaksanakan
penemuan tersebut, sifat seperti itulah dikatakan eksklusif.
2.2.5
Prinsip Dasar
Paten
Terdapat prinsip-prinsip dasar dalam perolehan
paten Adapun prinsip-prinsip dasar paten dapat dijelaskan sebagai berikut:
2.2.5.1
Paten merupakan hak khusus yang diberikan
Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama
waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri temuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU No.6 Tahun 1989). Karena
hak khusus ini pula pada awalnya paten,
seperti halnya hak cipta, sering
dianggap sebagai bagian dari paham individualisme.[7]
2.2.5.2
Paten
diberikan negara berdasarkan permohonan Permintaan paten diajukan oleh penemu
atau calon pemegang paten berupa permintaan pendaftaran ke kantor paten. Bila tidak ada permintaan maka tidak ada
paten. Hanya penemu atau yang menerima
lebih lanjut hak penemu yang berhak memperoleh paten
2.2.5.3
Paten
diberikan untuk satu penemuan; Setiap permintaan paten hanya untuk satu
penemuan atau tepatnya satu penemuan tidak dapat dimintakan lebih dari satu
paten.
2.2.5.4
8
|
2.2.5.5
Paten dapat dialihkan; seperti halnya hak cipta
dan hak milik perseorangan lainnya paten juga dapat dialihkan kepada orang atau
pihak lain, yang menurut Pasal 66 UU
Paten paten dapat beralih untuk selruhnya ataupun sebagian.
2.2.5.6
Paten dapat dibatalkan dan dapat batal demi
hukum; Paten yang telah diberikan terhadap suatu penemuan dapat dibatalkan
berdasarkan pengajuan gugatan, baik oleh
pihak-pihak tertentu lain melalui Pengadilan Niaga maupun oleh pihak-pihak
tertentu karena hal-hal tertentu,
seperti yang diatur dalam Pasal 91 UU Paten. Selain itu paten dapat dinyatakan batal demi
hukum oleh kantor paten apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya
membayar biaya-biaya tahunan dalam jayat
waktu yang telah ditentukan Pasal 88 UU
Paten.
2.2.5.7
Paten berkaitan dengan kepentingan umum.
2.2.5.8
Paten berkaitan dengan kepentingan nasional
Paten
sangat berkaitan erat dengan bidang teknologi,
yang menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan
bangsa dan negara. Untuk itu negara
mempunyai peran yang luas dan penting untuk mengatur paten.
salah
satu satunya melalui peraturan perundang-undangan. Pasal 17 UU Paten mengenai hak pemegang paten untuk
melaksanakan paten sesungguhnya dapat
dilihat dari dua sudut kepentingan,
yaitu hak pemegang paten itu
sendiri dan kepentingan nasional atau pemerintah sebagai pembuat
peraturan. Pasal 71 UU Paten memuat
ketentuan mengenai pelarangan
pencantuman atau pemuatan dalam suatu perjanjian paten hal-hal yang
dapat merugikan kepenrtingan nasional atau membatasi kemampuan Indonesia untuk menguasai teknologi.
2.2.6
9
|
2.2.6.1 Sistem kondusif (first to file
system) yaitu hak intelektual seseorang hanya diakui dan dilindungi oleh UU
apabila didaftarkan (UU No. 15 tahun 2001 ttg merek).
2.2.6.2 Sistem deklaratif (first to use
system) Yaitu : perlindungan hukum kepada pemegang/pemakai pertama harus
membuktikan bahwa dialah sebagai pemegang/pemakai pertama (UU No. 19 tahun 2002
ttg hak cipta)[8]
2.2.7 Permohonan
Paten
2.2.7.1 Permohonan diajukan dengan mengisi
formulir .
2.2.7.2 Pemohon wajib melampirkan :
a. Tanggal, bulan,
dan tahun permohonan.
b. Alamat lengkap
dan alamat jenis pemohon
c. Nama lengkap
dan kewarganegaraan inventor
d. Nama dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Surat kuasa
khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa.
f. Pernyataan
permohonan untuk diberi paten;
g. Judul invensi;
h. Klaim yang
terkandung dalam invensi;
i.
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap
memuat keterangan tentang cara melaksanakan inveni.
j.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
diperlukan untuk memperjelas invensi.
k. Abstrak
invensi.
Selanjutnya atas setiap permohonan paten akan
diumumkan oleh pemerintah yang dilakukan dengan menempatkannya dalam berita
resmi paten yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HAKI dan menempatkannya
pada sarana khusus yang disediakan sehingga mudah serta jelas dapat dilihat
oleh masyarakat. Maka setiap pihak dapat mengajukan secara tertulis pandangan
atau keberatannya atas permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan
alasannya.
10
|
Terhadap permohonan paten yang
ditolak dapat diajukan permohonan banding ke komisi banding paten paling lama 3
bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan
permohonan.
2.2.8
Pembatalan Paten
Undang-undang paten menegaskan bahwa ada 3
macam pembatalan paten yaitu:
2.2.8.1
Batal demi hukum artinya apabila pemegang paten
tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh undang-undang, yang akan diberitahukan secara tertulis oleh
Ditjen HAKI kepada pemegang paten serta penerima lisensi dan mulai berlaku
sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
2.2.8.2
Batal atas permohonan pemegang paten artinya
tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara
tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.
2.2.8.3
11
|
2.2.9
Fungsi Hak
Paten
2.2.9.1
Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya
intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang
paten.
2.2.9.2
Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan
invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat
penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor
industry.
2.2.9.3
Memberikan insentif bagi para inventor dalam
melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
2.2.9.4
Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi
teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat
memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.[10]
2.3
Hak Merek
2.3.1
Pengertian Merek
Pemerekan (bahasa Inggris: branding) adalah
proses penciptaan atau peninggalan tanda jejak tertentu di benak dan hati
konsumen melalui berbagai macam cara dan strategi komunikasi sehingga tercipta
makna dan perasaan khusus yang memberikan dampak bagi kehidupan konsumen
(Wijaya, 2011; 2012; 2013). Aktivitas pemerekan atau branding merupakan
implementasi dari strategi komunikasi merek dan merupakan bagian dari proses
pengembangan (nilai) merek.
Pemerekan berasal dari kata dasar merek
(brand). American Marketing Association (AMA) mendefinisikan merek sebagai “a
name, term, sign, symbol, or design, or a combination of them, intended to
identify the goods and services of one seller or group of sellers and to
differentiate them from those of competitors” (Kottler, 2000: 404).
12
|
Merek merupakan frontliner sebuah produk, suatu
tampilan awal yang memudahkan konsumen mengenali produk tersebut. Pada
prinsipnya merek merupakan janji penjual atau produsen yang secara kontinyu
membawa serangkaian kesatuan tampilan (performance), manfaat (benefit) dan
layanan (service) kepada pembeli.
Dalam perspektif komunikasi merek, Wijaya
(2011; 2012; 2013) mendefinisikan merek sebagai tanda jejak yang tertinggal
pada pikiran dan hati konsumen, yang menciptakan makna dan perasaan tertentu (brand
is a mark left on the minds and hearts of consumers, which creates a specific
sense of meaning and feeling).
Dengan
demikian, merek lebih dari sekadar logo, nama, simbol, merek dagang, atau
sebutan yang melekat pada sebuah produk. Merek adalah sebuah janji (Morel,
2003). Sebuah merek adalah jumlah dari suatu entitas, sebuah koneksi psikis
yang menciptakan sebuah ikatan kesetiaan dengan seorang pembeli/ calon pembeli,
dan hal tersebut meliputi nilai tambah yang dipersepsikan. Nilson (1998)
menyebutkan sejumlah kriteria untuk menyebut merek bukan sekadar sebuah nama,
di antaranya: merek tersebut harus memiliki nilai-nilai yang jelas, dapat
diidentifikasi perbedaannya dengan merek lain, menarik, serta memiliki
identitas yang menonjol.
Tingkatan ini disebut Hierarchy of Branding
(Wijaya, 2011; 2012; 2013), mulai dari brand awareness (kesadaran terhadap
merek), brand knowledge (pengetahuan tentang merek), brand image (citra merek),
brand experience (pengalaman terkait merek), brand loyalty (kesetiaan terhadap
merek) hingga brand spirituality (dimensi spiritualitas terkait merek).[11]
1.
13
|
2.
Tahun 1992 baru ada UU No. 19 dan di ubah dengan UU No,15
tahun 2001
Menurut
UU No.15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 hak merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.[12]
2.3.2
Jenis-jenis
Merek
2.3.2.1
Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2.3.2.2
Merek jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
2.3.2.3
Merek kolektif
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang
sama, yang diperdagangngkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis
lainnya.
2.3.2.4
14
|
Merek
sertifikasi adalah Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang
mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang
memberikan sertifikat.
2.3.2.5
Merek terkenal
Merek terkenal
adalah merek yang sudah dikenal dalam periode yang cukup lama dan dianggap
terkenal oleh pemegang otoritas yang berkompeten dari sebuah negara yang
dimintakan perlindungan untuk merek tersebut.
2.3.3
Unsur-Unsur
Merek
2.3.3.1
Merek mempunyai unsur-unsur
2.3.3.2
Memiliki daya pembeda
2.3.3.3
Bukan milik umum
2.3.3.4
Tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban
umum.
2.3.4
Subyek
Merek
2.3.4.1
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
(kolektif)
2.3.4.2
Sebuah badan hukum atau beberapa badan hukum
secara bersama-sama (kolektif)
2.3.5
Jangka
Waktu
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan
selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen
HKI dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi
merek (tahun ke-9).[13]
2.3.6
15
|
Langkah-langkah dalam menciptakan identitas
merek :
2.3.6.1
Menentukan tujuan dari merek.
Tujuan ini adalah untuk mempengaruhi masyarakat
agar bersedia mendukung organisasi, ambil bagian dalam program, memanfaatkan
jasa atau bertindak sesuai dengan hukum dan aturan.
2.3.6.2
Mengidentifikasi audiens sasaran untuk merek
tersebut
Meskipun pada kenyataannya banyak masyarakat
publik terekspos oleh merek milik kita, merek tersebut harus didesain untuk
kelompok tertentu dalam masyarakat,yang paling ingin dipengaruhi.
2.3.6.3
Mengartikulasikan identitas merek yang di
inginkan
Diharapkan audiens sasaran berpikir dan
merasakan seperti apa ketika mereka diekspos terhadap merek kita, Pada
perasaanlah kita didorong untuk menuliskan gambar,kata dan perasaan yang
menurut dalam benak kita terhadap berbagaai institusi,kota dan bangsa.
2.3.6.4
Manfaat yang ingin digaris bawahi untuk audiens
sasaran
Memfokuskan pada manfaat bagi audiens sasaran,
bukan bagi instansi.
2.3.6.5
Menentukan posisi merek terhadap pesaing
Apa yang membuat merek kita patut untuk dipilih
dibandingkan dari merek pesaing ? Dengan mengidentifikasi pesaing secara langsung
maupun tidak langsung.
2.3.6.6
Memilih elemen merek
Nama,slogan dan warna apa yang akan di
asosiasikan dengan merek ? Apakah terdapat
penggunaan karakter atau kemasan yang konsisten yang akan menjadi elemen inti
dari merek. Dalam memilih elemen merek, pendekatan penilaian akan sangat
berguna, yang akan menunjang keputusan yang telah dibuat mengenai tujuan merek,
audiens sasaran,identitas merek,janji merek dam “positioning merek”.
2.3.7
16
|
Meluncurkan dan mengelola identitas dan
memastikannya menghasilkan keluaran (output) yang diinginkan dan harus memiliki
gairah terhadap merek supaya mendorong menggunakannya dan mempertahankannya.
2.3.7.1
Menyusun Panduan Penggunaan Elemen Merek
Menyusun
standar penggunaan elemen merek bagi semua aspek dari penggambaran hingga
positioning logo produsen untuk tampilan publik. Panduan itu juga meliputi
detail warna yang disepakati, menyebutkan nomor spesifik dalam pantone matching
system (PMS); positioning logo and tagline, termasuk tipe dan ukuran huruf yang
digunakan.
2.3.7.2
Audit dan Manajerial Titik Kontak Merek
Pembuatan merek
internal karena merek tidak dibangun hanya dengan promosi. Pelanggan datang
untuk mengetahui merek melalui rentang kontak dan titk sentuhan : Interaksi
dengan personel institusi dan rekan, pengalaman selama online,telepon atau
melakukan transaksi pada fasilitas yang disediakan, observasi dan asosiasi
personal ketika memanfaatkan program dan jasa.
2.3.7.3
Memastiakan Memiliki Visibilitas yang Cukup
Ketika
meluncurkan merek baru atau menghidupkan kembali merek, paparan akan elemen
merek yang memadai akan menjadi penentu keberhasilan merek tersebut dalam
menempati posisi yang diinginkan pikiran pelanggan.
2.3.7.4
Melacak dan Mengawasi Posisi Merek
Pengawasan akan meliputi riset yang secara
ideal mengukur citra merek pada saat pra peluncuran dan membandingkannya dengan
hasil setelah peluncuran.
2.3.7.5
Tetap Menggunakan Merek Tersebut
Apabila
menelusuri sejarah merek-merek besar, Akan menemukan benang merahnya bukanlah
kreatifitas atau gagasan brilian. Benang merahnya adalah bahwa organisasi
tersebut tetap berpegang pada sesuatu yang sudah berjalan seiring berjalannya
waktu. Merek tersebut tetap dirawat dan elemen mereknya dilindungi selama
masa-masa sulit dan dipoles kembali ketika termakan usia.[14]
2.3.8
17
|
Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu merek
tidak dapat didaftarkan, yaitu apabila:
2.3.8.1
Bertentangan dengan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.3.8.2
Tidak memiliki daya pembeda
2.3.8.3
Telah menjadi milik umum. Misalnya tanda
tengkorak diatas dua tulang yang bersilang yang secara umum telah diketahui
sebagai tanda bahaya. Tanda ini telah menjadi milik umum.
2.3.8.4
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Misalnya merek kopi atau
gambar kopi untuk jenis berbagai produk kopi .
Selain itu terdapat juga beberapa hal yang
menyebabkan sesuatu permohonan merek akan ditolak, yaitu apabila:
2.3.8.1
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan jasa yang sejenis.
2.3.8.2
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan atau jasa sejenisnya.
2.3.8.3
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
2.3.8.4
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,
foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas peretujuan
tertulis dari yang berhak.
2.3.8.5
18
|
2.3.8.6
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.[15]
2.3.9
Tata Cara
Permohonan Pendaftaran Merek
2.3.9.1
Permohonan
Permohonan pendaftaran merek harus
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal HAKI,
oleh pemohon atau kuasa, dengan melampirkan bukti pembayaran biaya pendaftaran
merek. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a.
Tanggal,
bulan dan tahun.
b.
Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c.
Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa.
d.
Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
e.
Nama
Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak prioritas. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk
mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam organisasi
tertentu untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan dinegara asal
merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari
kedua perjanjian itu, selama perjanjian itu dilakukan dalam waktu yang telah di
tentukan.
2.3.9.2
19
|
Pemeriksaan terhadap kelengkapan
persyaratan permohonan pendaftaran akan dilakukan oleh Direktur Jendral. Jika
terdapat kekurangan, maka akan dimnta untuk melengkapinya. Sebaliknya jika
permohonan dianggap lengkap, oleh Direktur Jendral akan diberikan tanggal
penerimaan pada surat permohonan.
Selanjutnya, dalam jangka waktu
paling lam 30 hari sejak tanggal penerimaan, Direktur Jenderal akan menyerahkan
permohonan kepada pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan substantif (pemeriksaan
yang menyangkut apakah permohonan pendaftaran merek tersebut termasuk merek
yang tidak dapat didaftar dan termasuk permohonan yang harus ditolak).
Jika tanggapan dan keberatan pemohon
atau kuasanya diterima, pengumuman merek akan dilakukan, sebaliknya jika tidak
diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal akan ditetapkan surat keputusan
tentang penolakan permohonan pendaftaran.
2.3.9.3
Pengumuman
Setelah dilakukan pemeriksaan
substansif, dan pemeriksa melaporkan bahwa permohonan pendaftaran merek
tersebut di setujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal,
permohonan akan segera diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman harus
berlangsung selama 3 bulan.[16]
2.3.10
20
|
Merek yang telah terdaftar pada dasarnya dapat dihapuskan atas
prakarsa Ditjen HAKI atau berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan ini
dilakukan jika:
2.3.10.1
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perrdagangan barang atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
2.3.10.2
Merek
digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Termasuk pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang didaftar.[17]
2.3.11
Perlindungan Hukum bagi
Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno
Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu
segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang
didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu
kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari
Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian
diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual
khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
2.3.11.1
Perlindungan secara preventif dititk beratkan
pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain
secara salah. Upaya itu dapat berupa :
a. Penolakan pendaftaran
oleh kantor Merk.
b. Pembatalan Merk
terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang
dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat
didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan
merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain,
karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah
terdaftar sebelumnya.
2.3.11.2
21
|
2.3.12
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen
atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang
dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
2.3.12.1 Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk
perusahaan lain.
2.3.12.2 Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul
produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek
tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan
produk tersebut.
2.3.12.3 Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana
memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
2.3.12.4 Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek
dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing
maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
2.3.12.5 Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan
konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Pihak
pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan
pilihan barang yang akan dibeli.
22
|
2.3.12.1
Sebagai
tanda pembeda (pengenal).
2.3.12.2
Melindungi
masyarakat konsumen.
2.3.12.3
Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen.
2.3.12.4
Memberi
gengsi karena reputasi.
2.3.12.5
Jaminan
kualitas.[19]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir
yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk
itu sistem HAKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya.
Disamping itu sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi. Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan
permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN
HAKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat media maupun forum-forum
yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak
usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yang tak
bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merek suatu produk
tertentu.
3.2
Saran
Semoga dalam penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan apabila terdapat
kekurangan dalam penulisan atau penyusunan mohon kritik dan sarannya agar penyusunan kedepannya lebih lengkap sehingga lebih menambah pemahaman bagi
pembaca.
23
|
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni. 2008. Hukum
Bisnis. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Djumhana, Muhamad dan R Djubaedillah. 2003. Hak Milik
Intelektual (sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT.Citra
Aditya Bakti.
http://www.
paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html
https://www.academia.edu/10534672/Makalah_tentang_Merk.html
. diakses pada tanggal 9 Januari 2017
https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download
https://www.academia.edu/11775259/Menciptakan_dan_Mempertahankan_Merek.html
. diakses pada tanggal 9 Januari 2017
https://www.academia.edu/6717980/BRAND_Merek.html diakses pada tanggal 9 Januari 2017
Margono,
Suyud dan Amir Angkasa. 2003. Komersialisasi
Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta : Grasindo.
Pakpahan,
Normin S. et all, edt. 2000. Kamus Hukum Ekonomi ELIPS. Jakarta: Proyek
ELIPS.
24
|
[1]https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download
[2]
Richard Burton
Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: PT.Rineka Cipta,
2003),hlm.77
[3]
https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download
[4] Richard Burton
Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2003),
hlm.79-80.
[5] Muhamad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak
Milik Intelektual (sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), (Bandung:
PT.Citra Aditya Bakti, 2003), hal.122.
[6]
Suyud Margono
dan Amir Angkasa. Komersialisasi Aset
Intelektual Aspek Hukum Bisnis, (Jakarta
: Grasindo, 2003), hal 24.
[7]
Normin S.
Pakpahan, et all, edt., Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, (Jakarta: Proyek
ELIPS, 2000), hal.126.
[8]https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download
[9]
Zaeni Asyhadie,
Hukum Bisnis (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hlm.80
[11]
https://www.academia.edu/11775259/Menciptakan_dan_Mempertahankan_Merek.html .
diakses pada tanggal 9 Januari 2017
[12]
https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download
[14]
https://www.academia.edu/11775259/Menciptakan_dan_Mempertahankan_Merek.html
. diakses pada tanggal 9 Januari 2017
[15] Richard Burton
Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2003),
hlm.88
[16] Zaeni Asyhadie,
Hukum Bisnis (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hlm.91-95
[17]Richard Burton
Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2003),
hlm.91
[18]
https://www.academia.edu/10534672/Makalah_tentang_Merk.html . diakses pada
tanggal 9 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar