Minggu, 15 Januari 2017

MAKALAH; Aspek Hukum Dalam Bisnis (HAK PATEN DAN HAK CIPTA)






BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Sedangkan Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melakukannya(UU No. 6 tahun 1989).
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
1.2         Rumusan Masalah
1.2.1   Apa yang dimaksud dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)?
1.2.2   Bagaimana perbedaan antara Hak Paten dengan Hak Merek?
1.3         Tujuan
1.3.1   Untuk mengetahui  pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
1.3.2   Untuk mengetahui perbedaan antara hak paten dengan hak merek.
1
 
BAB II
PEMBAHASAN
1.4         HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
1.4.1   Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
 Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
 Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.1.1.1       Ruang Lingkup Haki
2.1.1.1.1          Menurut anglo-saxon : haki meliputi : hak cipta/copy right dan hak milik perindustrian/individual properti right
2.1.1.1.2          Menurut WIPO : hak milik perindustrian dibagi menjadi : hak paten, model rancang dan bangun, desain indutri, merek dagang, nama dagang, dan sumber tanda/sebutan asal.
2.1.1.1.3          Menurut Eddy Damiam HAKI dibedakan menjadi 2 kelompok :
2.1.1.1.4         
2
Kekayaan industri adalah kekayaan dibidang :
a.      
3
Penemuan-penemuan
b.      Merek
c.       Desain industry.
d.      Indikasi geografis
2.1.1.1.5          Hak cipta dan hak-hak yg berkaitan adalah : kekayaan dibidang tulisan-tulisan, ciptaan musik, ciptaan drama….rekaman. 
2.2         Hak Paten
2.2.1   Pengertian Hak Paten
2.2.1.1       Menurut octroiwet 1910 : hak khusus yg diberikan kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yg menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau cara kerja.
2.2.1.2       Menurut Andrian Sutedi ( 2009:64 – 65 ) : keadilan dan kelayakan jerih payah sehingga patut memperoleh hak paten.[1]
2.2.1.3       Berdasarkan PP Nomor 34 tahun 1991 TANGGAL 11 Juni 1991, sebagai penjabaran undang-undang paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten yaitu:
2.2.1.4       Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli dibidang penemuan tersebut.
2.2.1.5       Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan deskripsi, klaim ataupun gambar.
2.2.1.6       Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.
2.2.1.7       Gambar adalah gambar teknik suatu penemuan yang memuat tanda-tanda, symbol-simbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuan.
2.2.1.8      
4
Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[2]
2.2.2   Sejarah Hak Paten
2.2.2.1       Berkembang sejak abad 14 dan 15 di italia dan inggris , tujuan untuk menarik para ahli negara lain supaya menetap dan mengembangkan keahlianya.
2.2.2.2       Tahun 1470 di venice, italia untuk pertama kalinya diatur hak patent : caxton, galileo dan guttenberg tercatat sebagai penemu dan mempunyai hak monopoli atas temuannya.
2.2.2.3       Abad 16 di venesia, inggris, belanda, jerman dan australia ada peraturan yg memberi hak paten terhadap hasil temuan (uitvinding).
2.2.2.4       Dinggris pertama kali muncul statuta of monopolies tahun 1623 dan amerika mempunyai UU paten tahun 1791.
2.2.2.5       Tahun 1883 ada upaya harmonisasi bidang HAKI dgn lahirnya paris convention untuk masalah paten, merk dagang, dan desain. Tahun1886 masalah copy right/hak cipta.
2.2.2.6       Tujuan convensi ini untuk standarisasi, pembahasan masalah, tukar informasi, perlindungan minuman dan prosedur mendapatkan hak. Konvensi ini cikal bakal dari WIPO (word intellectual property organization).
2.2.2.7       Di indonesia semasa penjajahan belanda masalah paten diatur dalam octroiwet 1910, setelah merdeka dibuat UU No.6 tahun 1989 yg telah diperbarui UU No. 13 tahun 1997 dan terakhir UU No.14 tahun 2001.[3]
2.2.3   Subjek dan Lingkup Paten
2.2.3.1       Subjek paten adalah : inventor yg menerima lebih lanjut hak inventor yg bersangkutan.
2.2.3.2      
5
Jika invensi dihasilkan beberapa inventor maka hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama.
2.2.3.3       Apabila paten diperoleh dari hubungan kerja pihak yg memberi kerja yg disebut inventor.
Penemuan atas paten dapat dibagi atas 2 lingkup pengaturan, yaitu : penemuan yang dapat diberikan paten dan penemuan yang tidak dapat diberikan paten.
Penemuan yang dapat diberikan paten menurut undang-undang paten menganut prinsip bahwa semua penemuan di bidang teknologi dapat diberi paten apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu:
2.2.3.1       Penemu itu harus baru/novelity.
2.2.3.2       Penemuan itu harus merupakan pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi.
2.2.3.3       Penemu itu harus dapat dilaksanakan di bidang industry.
2.2.3.4       Dalam hak paten dikenal istilah invensi : ide inventor yg dituangkan dlm kegiatan masalah yg spesifik dibidang teknologi yg dapat berupa produk, proses, penyempurnaan. ( Andrian suhendi ( 2009 : 67 ) )
Penemuan yang tidak dapat diberikan paten dalam Undang-Undang paten pasal 7 yaitu penemuan tentang:
2.2.3.1       Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan.
2.2.3.2       Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan.
2.2.3.3       Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
2.2.3.4       a.    Semua makhluk hidup kecuali jasad renik
b.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologi.[4]

2.2.4       
6
Jenis-jenis paten
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah internasional juga UU Paten membagi paten ke dalam dua bagian yaitu paten proses dan paten produk  dalam hal pelaksanaan paten.  Tetapi dari bentuk penemuan yang dipatenkan,  paten dapat dibagi sebagai berikut:
2.2.4.1       Paten Sederhana (Pasal 6,  Pasal 9,  dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU Paten.
2.2.4.2        Paten Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan.Maka sesuai kaidah-kaidah internasional dan UU Paten dikenal atau ditulis paten saja.[5]
Paten sederhana muncul karena mengingat banyaknya penemuan atau teknologi yang mempunyai nilai kegunaan paraktis,  baik dalam produk,  alat penemuan maupun dalam hal pelaksanaanya setelah menjadi suatu produk. 
Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) dibidang teknologi, yang berupa produk ataupun proses, kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang dasar bahwa paten mendapatkan perlindungan hukum.  Perlindungan hukum yang diberikanpun tidak secara otomatis,  harus ada permohonan sebelumnya. 
Ciri khas Invensi yang dapat dipatenkan adalah adanya kandungan pengetahuan yang sitematis, yang dapat dikomunikasikan, dan dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan manusia yang timbul dalam industri,  pertanian atau perdagangan.  Berarti pengertian teknologi disini adalah pengetahuan yang sistematis,  artinya terorganisasi dan dapat memberikan penyelesaian masalah.[6]
Pengetahuan itu harus dalam bentuk tulisan atau dalam pemikiran dan harus diungkapkan atau dapat diungkapkan sehingga dapat di ketahui dan dimengerti oleh orang lain.  Serta pengetahuan itu dapat memberikan manfaat pada industri,  pertanian atau perdagangan. Pengatahuan tidak hanya berupa menciptakan suatu produk belaka, tetapi bisa saja proses tetapi proses yang berkaitan dengan teknologi, artinya penemuannya dapat dipatenkan tidak harus merupakan hasil produk namun dapat berupa proses.  
7
Hak paten bersifat khusus, karena hanya diberikan kepada penemu untuk
melaksanakan sendiri penemuannya atau untuk memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan penemuannya. Ini berarti orang lain hanya mungkin menggunakan penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau ijin dari penemu selaku pemilik hak. Dengan perkataan lain, kekhususan tersebut terletak pada sifatnya yang mengecualikan orang selain penemu selaku pemilik hak dari kemungkinan untuk menggunakan atau melaksanakan penemuan tersebut, sifat seperti itulah dikatakan eksklusif.  
2.2.5        Prinsip Dasar Paten
Terdapat prinsip-prinsip dasar dalam perolehan paten Adapun prinsip-prinsip dasar paten dapat dijelaskan sebagai berikut:
2.2.5.1       Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri temuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU No.6 Tahun 1989). Karena hak khusus ini pula pada awalnya paten,  seperti halnya hak cipta,  sering dianggap sebagai bagian dari paham individualisme.[7]
2.2.5.2        Paten diberikan negara berdasarkan permohonan Permintaan paten diajukan oleh penemu atau calon pemegang paten berupa permintaan pendaftaran ke kantor paten.  Bila tidak ada permintaan maka tidak ada paten.  Hanya penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu yang berhak memperoleh paten
2.2.5.3        Paten diberikan untuk satu penemuan; Setiap permintaan paten hanya untuk satu penemuan atau tepatnya satu penemuan tidak dapat dimintakan lebih dari satu paten.
2.2.5.4      
8
Penemuan harus baru, langkah inventif,  dan dapat diterapkan dalam industri.  Penemuan tersebut dapat berupa proses maupun produk yang dipatenkan.
2.2.5.5       Paten dapat dialihkan; seperti halnya hak cipta dan hak milik perseorangan lainnya paten juga dapat dialihkan kepada orang atau pihak lain,  yang menurut Pasal 66 UU Paten paten dapat beralih untuk selruhnya ataupun sebagian.
2.2.5.6       Paten dapat dibatalkan dan dapat batal demi hukum; Paten yang telah diberikan terhadap suatu penemuan dapat dibatalkan berdasarkan pengajuan gugatan,  baik oleh pihak-pihak tertentu lain melalui Pengadilan Niaga maupun oleh pihak-pihak tertentu karena hal-hal tertentu,  seperti yang diatur dalam Pasal 91 UU Paten.  Selain itu paten dapat dinyatakan batal demi hukum oleh kantor paten apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya membayar  biaya-biaya tahunan dalam jayat waktu yang telah ditentukan Pasal 88  UU Paten.
2.2.5.7       Paten berkaitan dengan kepentingan umum.
2.2.5.8       Paten berkaitan dengan kepentingan nasional
 Paten sangat berkaitan erat dengan bidang teknologi,  yang menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan bangsa dan negara.  Untuk itu negara mempunyai peran yang luas dan penting untuk mengatur paten.
salah  satu satunya melalui peraturan perundang-undangan.  Pasal 17 UU Paten  mengenai hak pemegang paten untuk melaksanakan paten sesungguhnya  dapat dilihat dari dua sudut kepentingan,  yaitu hak pemegang paten itu  sendiri dan kepentingan nasional atau pemerintah sebagai pembuat peraturan.  Pasal 71 UU Paten memuat ketentuan mengenai pelarangan  pencantuman atau pemuatan dalam suatu perjanjian paten hal-hal yang dapat merugikan kepenrtingan nasional atau membatasi kemampuan  Indonesia untuk menguasai teknologi. 


2.2.6  
9
Sistem Pendaftaran
2.2.6.1       Sistem kondusif (first to file system) yaitu hak intelektual seseorang hanya diakui dan dilindungi oleh UU apabila didaftarkan (UU No. 15 tahun 2001 ttg merek).
2.2.6.2       Sistem deklaratif (first to use system) Yaitu : perlindungan hukum kepada pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dialah sebagai pemegang/pemakai pertama (UU No. 19 tahun 2002 ttg hak cipta)[8]
2.2.7   Permohonan Paten
2.2.7.1       Permohonan diajukan dengan mengisi formulir .
2.2.7.2       Pemohon wajib melampirkan :
a.       Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
b.      Alamat lengkap dan alamat jenis pemohon
c.       Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
d.      Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.       Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa.
f.       Pernyataan permohonan untuk diberi paten;
g.      Judul invensi;
h.      Klaim yang terkandung dalam invensi;
i.        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan inveni.
j.        Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi.
k.      Abstrak invensi.
Selanjutnya atas setiap permohonan paten akan diumumkan oleh pemerintah yang dilakukan dengan menempatkannya dalam berita resmi paten yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HAKI dan menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan sehingga mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat. Maka setiap pihak dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya atas permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
10
Atas permohonan yang diajukan, Ditjen HAKI akan memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan. Untuk paten dikeluarkan keputusan paling lama 36 bulan.
            Terhadap permohonan paten yang ditolak dapat diajukan permohonan banding ke komisi banding paten paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.

2.2.8   Pembatalan Paten
Undang-undang paten menegaskan bahwa ada 3 macam pembatalan paten yaitu:
2.2.8.1       Batal demi hukum artinya apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Ditjen HAKI kepada pemegang paten serta penerima lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
2.2.8.2       Batal atas permohonan pemegang paten artinya tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.
2.2.8.3      
11
Batal karena adanya gugatan artinya terjadi karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui pengadilan niaga dalam hal paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang-undang.[9]
2.2.9   Fungsi Hak Paten
2.2.9.1       Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.2.9.2       Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industry.
2.2.9.3       Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
2.2.9.4       Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang   dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.[10]
2.3         Hak Merek
2.3.1   Pengertian Merek
Pemerekan (bahasa Inggris: branding) adalah proses penciptaan atau peninggalan tanda jejak tertentu di benak dan hati konsumen melalui berbagai macam cara dan strategi komunikasi sehingga tercipta makna dan perasaan khusus yang memberikan dampak bagi kehidupan konsumen (Wijaya, 2011; 2012; 2013). Aktivitas pemerekan atau branding merupakan implementasi dari strategi komunikasi merek dan merupakan bagian dari proses pengembangan (nilai) merek.
Pemerekan berasal dari kata dasar merek (brand). American Marketing Association (AMA) mendefinisikan merek sebagai “a name, term, sign, symbol, or design, or a combination of them, intended to identify the goods and services of one seller or group of sellers and to differentiate them from those of competitors” (Kottler, 2000: 404).
12
 Hal ini senada dengan yang dikatakan Aaker bahwa merek adalah nama dan/ atau simbol yang sifatnya membedakan (berupa logo atau simbol, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual (Aaker, 1996).
Merek merupakan frontliner sebuah produk, suatu tampilan awal yang memudahkan konsumen mengenali produk tersebut. Pada prinsipnya merek merupakan janji penjual atau produsen yang secara kontinyu membawa serangkaian kesatuan tampilan (performance), manfaat (benefit) dan layanan (service) kepada pembeli.
Dalam perspektif komunikasi merek, Wijaya (2011; 2012; 2013) mendefinisikan merek sebagai tanda jejak yang tertinggal pada pikiran dan hati konsumen, yang menciptakan makna dan perasaan tertentu (brand is a mark left on the minds and hearts of consumers, which creates a specific sense of meaning and feeling).
 Dengan demikian, merek lebih dari sekadar logo, nama, simbol, merek dagang, atau sebutan yang melekat pada sebuah produk. Merek adalah sebuah janji (Morel, 2003). Sebuah merek adalah jumlah dari suatu entitas, sebuah koneksi psikis yang menciptakan sebuah ikatan kesetiaan dengan seorang pembeli/ calon pembeli, dan hal tersebut meliputi nilai tambah yang dipersepsikan. Nilson (1998) menyebutkan sejumlah kriteria untuk menyebut merek bukan sekadar sebuah nama, di antaranya: merek tersebut harus memiliki nilai-nilai yang jelas, dapat diidentifikasi perbedaannya dengan merek lain, menarik, serta memiliki identitas yang menonjol.
Tingkatan ini disebut Hierarchy of Branding (Wijaya, 2011; 2012; 2013), mulai dari brand awareness (kesadaran terhadap merek), brand knowledge (pengetahuan tentang merek), brand image (citra merek), brand experience (pengalaman terkait merek), brand loyalty (kesetiaan terhadap merek) hingga brand spirituality (dimensi spiritualitas terkait merek).[11]
1.            
13
Di indonesia hak merek pertama kali berlaku reglement industriele eigendom kolonien 1912  ketentuan ini berlaku sampai tahun 1961 (UUNo.21 ttg merek perusahaan dan perniagaan).
2.             Tahun 1992 baru ada UU No. 19 dan di ubah dengan UU No,15 tahun 2001
Menurut UU No.15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.[12]
2.3.2        Jenis-jenis Merek
2.3.2.1       Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.3.2.2       Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
2.3.2.3       Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangngkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.


2.3.2.4      
14
Merek sertifikasi
Merek sertifikasi adalah Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang memberikan sertifikat.
2.3.2.5       Merek terkenal
Merek terkenal adalah merek yang sudah dikenal dalam periode yang cukup lama dan dianggap terkenal oleh pemegang otoritas yang berkompeten dari sebuah negara yang dimintakan perlindungan untuk merek tersebut.
2.3.3        Unsur-Unsur Merek
2.3.3.1       Merek mempunyai unsur-unsur
2.3.3.2       Memiliki daya pembeda
2.3.3.3       Bukan milik umum
2.3.3.4       Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.3.4         Subyek Merek
2.3.4.1       Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama (kolektif)
2.3.4.2       Sebuah badan hukum atau beberapa badan hukum secara bersama-sama (kolektif)
2.3.5         Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).[13]





2.3.6  
15
Menciptakan Identitas Merek
Langkah-langkah dalam menciptakan identitas merek :
2.3.6.1       Menentukan tujuan dari merek.
Tujuan ini adalah untuk mempengaruhi masyarakat agar bersedia mendukung organisasi, ambil bagian dalam program, memanfaatkan jasa atau bertindak sesuai dengan hukum dan aturan.
2.3.6.2       Mengidentifikasi audiens sasaran untuk merek tersebut
Meskipun pada kenyataannya banyak masyarakat publik terekspos oleh merek milik kita, merek tersebut harus didesain untuk kelompok tertentu dalam masyarakat,yang paling ingin dipengaruhi.
2.3.6.3       Mengartikulasikan identitas merek yang di inginkan
Diharapkan audiens sasaran berpikir dan merasakan seperti apa ketika mereka diekspos terhadap merek kita, Pada perasaanlah kita didorong untuk menuliskan gambar,kata dan perasaan yang menurut dalam benak kita terhadap berbagaai institusi,kota dan bangsa.
2.3.6.4       Manfaat yang ingin digaris bawahi untuk audiens sasaran
Memfokuskan pada manfaat bagi audiens sasaran, bukan bagi instansi.
2.3.6.5       Menentukan posisi merek terhadap pesaing
Apa yang membuat merek kita patut untuk dipilih dibandingkan dari merek pesaing ? Dengan mengidentifikasi pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
2.3.6.6       Memilih elemen merek
Nama,slogan dan warna apa yang akan di asosiasikan  dengan merek ? Apakah terdapat penggunaan karakter atau kemasan yang konsisten yang akan menjadi elemen inti dari merek. Dalam memilih elemen merek, pendekatan penilaian akan sangat berguna, yang akan menunjang keputusan yang telah dibuat mengenai tujuan merek, audiens sasaran,identitas merek,janji merek dam “positioning merek”.


 
2.3.7       
16
Mempertahankan Citra Merek
Meluncurkan dan mengelola identitas dan memastikannya menghasilkan keluaran (output) yang diinginkan dan harus memiliki gairah terhadap merek supaya mendorong menggunakannya dan mempertahankannya.
2.3.7.1       Menyusun Panduan Penggunaan Elemen Merek
Menyusun standar penggunaan elemen merek bagi semua aspek dari penggambaran hingga positioning logo produsen untuk tampilan publik. Panduan itu juga meliputi detail warna yang disepakati, menyebutkan nomor spesifik dalam pantone matching system (PMS); positioning logo and tagline, termasuk tipe dan ukuran huruf yang digunakan.
2.3.7.2       Audit dan Manajerial Titik Kontak Merek
Pembuatan merek internal karena merek tidak dibangun hanya dengan promosi. Pelanggan datang untuk mengetahui merek melalui rentang kontak dan titk sentuhan : Interaksi dengan personel institusi dan rekan, pengalaman selama online,telepon atau melakukan transaksi pada fasilitas yang disediakan, observasi dan asosiasi personal ketika memanfaatkan program dan jasa.
2.3.7.3       Memastiakan Memiliki Visibilitas yang Cukup
Ketika meluncurkan merek baru atau menghidupkan kembali merek, paparan akan elemen merek yang memadai akan menjadi penentu keberhasilan merek tersebut dalam menempati posisi yang diinginkan pikiran pelanggan.
2.3.7.4       Melacak dan Mengawasi Posisi Merek
 Pengawasan akan meliputi riset yang secara ideal mengukur citra merek pada saat pra peluncuran dan membandingkannya dengan hasil setelah peluncuran.
2.3.7.5       Tetap Menggunakan Merek Tersebut
Apabila menelusuri sejarah merek-merek besar, Akan menemukan benang merahnya bukanlah kreatifitas atau gagasan brilian. Benang merahnya adalah bahwa organisasi tersebut tetap berpegang pada sesuatu yang sudah berjalan seiring berjalannya waktu. Merek tersebut tetap dirawat dan elemen mereknya dilindungi selama masa-masa sulit dan dipoles kembali ketika termakan usia.[14]
2.3.8  
17
Merek yang tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak.
Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu apabila:
2.3.8.1       Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.3.8.2       Tidak memiliki daya pembeda
2.3.8.3       Telah menjadi milik umum. Misalnya tanda tengkorak diatas dua tulang yang bersilang yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda ini telah menjadi milik umum.
2.3.8.4       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Misalnya merek kopi atau gambar kopi untuk jenis berbagai produk kopi .
Selain itu terdapat juga beberapa hal yang menyebabkan sesuatu permohonan merek akan ditolak, yaitu apabila:
2.3.8.1       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan jasa yang sejenis.
2.3.8.2       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya.
2.3.8.3       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
2.3.8.4       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas peretujuan tertulis dari yang berhak.
2.3.8.5      
18
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
2.3.8.6       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.[15]
2.3.9   Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek

2.3.9.1       Permohonan
Permohonan pendaftaran merek harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal HAKI, oleh pemohon atau kuasa, dengan melampirkan bukti pembayaran biaya pendaftaran merek. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a.    Tanggal, bulan dan tahun.
b.    Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
c.    Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa.
d.   Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
e.    Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam organisasi tertentu untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan dinegara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama perjanjian itu dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan.
2.3.9.2      
19
Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran akan dilakukan oleh Direktur Jendral. Jika terdapat kekurangan, maka akan dimnta untuk melengkapinya. Sebaliknya jika permohonan dianggap lengkap, oleh Direktur Jendral akan diberikan tanggal penerimaan pada surat permohonan.
Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lam 30 hari sejak tanggal penerimaan, Direktur Jenderal akan menyerahkan permohonan kepada pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan substantif (pemeriksaan yang menyangkut apakah permohonan pendaftaran merek tersebut termasuk merek yang tidak dapat didaftar dan termasuk permohonan yang harus ditolak).
Jika tanggapan dan keberatan pemohon atau kuasanya diterima, pengumuman merek akan dilakukan, sebaliknya jika tidak diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal akan ditetapkan surat keputusan tentang penolakan permohonan pendaftaran.
2.3.9.3       Pengumuman
Setelah dilakukan pemeriksaan substansif, dan pemeriksa melaporkan bahwa permohonan pendaftaran merek tersebut di setujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, permohonan akan segera diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman harus berlangsung selama 3 bulan.[16]


2.3.10   
20
Penghapusan Merek
Merek yang telah terdaftar pada dasarnya dapat dihapuskan atas prakarsa Ditjen HAKI atau berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan ini dilakukan jika:
2.3.10.1   Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perrdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
2.3.10.2   Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.[17]
2.3.11     Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
2.3.11.1            Perlindungan secara preventif dititk beratkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
a.       Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk.
b.      Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
2.3.11.2           
21
Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.[18]
2.3.12         Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
2.3.12.1       Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2.3.12.2       Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
2.3.12.3       Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
2.3.12.4       Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
2.3.12.5       Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
22
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
2.3.12.1       Sebagai tanda pembeda (pengenal).
2.3.12.2       Melindungi masyarakat konsumen.
2.3.12.3       Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen.
2.3.12.4       Memberi gengsi karena reputasi.
2.3.12.5       Jaminan kualitas.[19]















BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HAKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya.
Disamping itu sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HAKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat media maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merek suatu produk tertentu.
3.2         Saran
Semoga dalam penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan apabila terdapat kekurangan dalam penulisan atau penyusunan mohon kritik dan sarannya agar penyusunan kedepannya lebih lengkap sehingga lebih menambah pemahaman bagi pembaca.



23
 
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni. 2008. Hukum Bisnis. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Djumhana, Muhamad dan R Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual (sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
http://www. paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html
https://www.academia.edu/10534672/Makalah_tentang_Merk.html . diakses pada tanggal 9 Januari 2017
https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download
https://www.academia.edu/11775259/Menciptakan_dan_Mempertahankan_Merek.html . diakses pada tanggal 9 Januari 2017
https://www.academia.edu/6717980/BRAND_Merek.html diakses pada tanggal 9 Januari 2017
Margono, Suyud dan Amir Angkasa. 2003.  Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta : Grasindo.
Pakpahan, Normin S. et all, edt. 2000. Kamus Hukum Ekonomi ELIPS. Jakarta: Proyek ELIPS.
24
Simatupang,Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: PT.Rineka Cipta


[1]https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download

[2] Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2003),hlm.77
[3] https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download
[4] Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2003), hlm.79-80.
[5]  Muhamad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2003), hal.122.
[6] Suyud Margono dan Amir Angkasa.  Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis,  (Jakarta : Grasindo,  2003),  hal 24.
[7] Normin S. Pakpahan, et all, edt., Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, (Jakarta: Proyek ELIPS, 2000), hal.126.
[8]https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download

[9] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hlm.80
[11] https://www.academia.edu/11775259/Menciptakan_dan_Mempertahankan_Merek.html . diakses pada tanggal 9 Januari 2017
[12] https://www.academia.edu/11158738/ASPEK_HUKUM_DAN_INFORMASI?auto=download

[13] https://www.academia.edu/6717980/BRAND_Merek.html diakses pada tanggal 9 Januari 2017
[14] https://www.academia.edu/11775259/Menciptakan_dan_Mempertahankan_Merek.html . diakses pada tanggal 9 Januari 2017
[15] Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2003), hlm.88
[16] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hlm.91-95
[17]Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2003), hlm.91

[18] https://www.academia.edu/10534672/Makalah_tentang_Merk.html . diakses pada tanggal 9 Januari 2017
[19] http://www. paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar