Minggu, 15 Mei 2016

MAKALAH; Masalah Koperasi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Hampir setiap orang mengenal Koperasi.Walaupun definisi Koperasi di pahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien.Sedangkan sebagai perkumpulan orang, Koperasi memiliki watak sosial.Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi.Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasiadalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Maka dari itu dalam makalah akan dibahas mengenai koperasi; masalah kecocokan dan kesesuaian.
1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Apa yang dimaksud dengan koperasi?
1.2.2        Bagaimana fungsi, peran dan prinsip koperasi?
1.2.3        Bagaimana hakikat koperasi?
1.2.4        Bagaimana manajemen koperasi, operasional koperasi dan pemberdayaan masyarakat dalam koperasi?
1.3    Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui pengertian koperasi.
1.3.2        Untuk mengetahui fungsi, peran dan prinsip koperasi.
1.3.3        Untuk mengetahui hakikat koperasi.
1.3.4        Untuk mengetahui manajemen koperasi, operasional koperasi dan pemberdayaan masyarakat dalam koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Koperasi
Dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab I ketetuan umum pasal 1 : Keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: (1)Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;(2)Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berdasarkan Undang-undang Koperasi Nomor 7 Tahun 1958: Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan sebagai berikut :
2.1.1   Berasaskan kekeluargaan (gotong-royong)
2.1.2   Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.
2.1.3   Dengan berusaha:
2.1.3.1   Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyampaikan secara teratur.
2.1.3.2  Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi.
2.1.3.3   Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan perekonomian.
2.1.4   Keanggotaan berdasarkan sukarela, mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
            ILO Recommedation No. 127, 1996 pada paragraph 12 mengatakan tentang definisi koperasi, yaitu :Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berhimpun bersama untuk mencapai suatu tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, memberi sumbangan yang wajar didalam modal yang diperlukan dan menerima bagian yang wajar dalam penanggungan risiko dan manfaat dari perusahaan, dimana para anggota berperan secara aktif.[1]
            Koperasi merupakan organisasi otonom dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama melalui kegiatan usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis.Dengan demikian koperasi memiliki jati diri dari, oleh, dan untuk anggota serta dalam menjalankan kegiatannya berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.[2]
            Sedangkan International Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dan memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dengan saling membantu antaranggota, membatasi keuntungan, serta usaha tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi. Definisi ini juga lebih jelas menunjukkan bahwa tujuan didirikannya koperasi adalah untuk membantu memperbaiki kehidupan sosial ekonomi anggotanya dengan saling bekerja sama dan tolong menolong.[3]
            Berdasarkan dari pengertian-pengertian koperasi di atas maka dapat disimpulkan koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan atas orang atau badan yang bertujuan untuk mengelola keuangan baik anggota maupun masyarakat yang ingin menginveskan dananya dan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya masyarakat pada umumnya.[4]
2.2    Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
            Fungsi dan Peran Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
2.2.1        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.2.2        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
2.2.3        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
2.2.4        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
2.2.5        Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
            Pendapat mengenai peranan dan tugas koperasi seperti ditegaskan UU No. 25 Tahun 1992 tersebut dikemukakan Penyebab ‘seretnya’ perkembangan dunia usaha koperasi tak terlepas dari beberapa persoalan. Dan salah satu upayanya untuk mengatasi persoalan koperasi dan UKM tersebut di antaranya dengan melakukan revitalisasi koperasi secara mandiri yang dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.“Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas. Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan. Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah.Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia.
Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya.[5]
            Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
2.2.1        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.2.2        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama.
2.2.3        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
2.2.4        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
2.2.5        Kemandirian
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2.2.6        Pendidikan perkoperasian.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
2.2.7        Kerjasama antar koperasi.
Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serta dapat memperkuat gerakan koperasi.[6]
2.3    Hakikat Koperasi
            Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk memberikan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus merupakan pemiliknya.
            Kinerja koperasi di berbagai Negara, seperti telah disampaikan oleh Peter Davis, Edgar Panell, dan lain-lain sedang dihadapkan pada berbagai masalah sehingga kemampuan bersaing, koperasi semakin melemah.Pertumbuhan yang relatif rendah bahkan kemunduran terutama dirasakan dalam koperasi konsumsi.
            Struktur atau bangun usaha koperasi dirancang untuk menciptakan keunggulan kompetitif di dalam memenuhi kebutuhan anggota yaitu melalui efisiensi/keunggulan biaya, keunggulan dalam pelayanan atau pemenuhan kebutuhan dan keunggulan fokus untuk menciptakan keunggulan biaya dan pelayanan.
            Efisiensi/keunggulan biaya pada umunya dipicu karena: skala ekonomis, efisiensi biaya transaksi, sepesialisasi, efisiensi pengelolaan, proses pembelajaran, dan lain-lain.
            Keunggulan pelayanan/keunikan produk pada umunya dipicu karena diketahuinya: kebutuhan yang dapat dipuaskan oleh produk yang ditawarkan, kriteria pemilihan pelanggan, fakor-faktor yang mempengaruhi dan motif prilaku pelanggan.
            Unsur-unsur/ sumber-sumber yang menunjang tercapainya keunggulan biaya dalam koperasi, antara lain sebagai berikut:
2.3.1   Identitas ganda (Dual Identity), yaitu pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Identitas ganda akan mampu meminimalkan biaya transaksi, yaitu biaya unttuk menyampaikan produk kepada anggota. Karena kecocokan antara preferensi anggota mengenai barang/pelayanan yang dibutuhkan dengan penyediaan barang/pelayanan oleh koperasi.
2.3.2    Tindakan bersama/joint action yang merupakan ciri koperasi menghasilkan skala ekonomis/sinergi.
2.3.3   Spesialisasi/pembagian fungsi antara anggota dengan koprasi meningkatkan produktivitas.
2.3.4   Promosi anggota /memajukan anggota merupakan fokus kegiatan yang sudah jelas, sehingga meningkatkan efisiensi pengelolaan. 
2.3.5   Pendidikan yang berkelanjutan untuk anggota, pengurus, pengelola, karyawan merupakan pembelajaran sehingga terjadi perbaikan yang terus menerus (Continuous Improvement) sehingga akan meningkatkan efisiensi.

            Unsur-unsur/sumber-sumber yang menunjang tercapainya keunggulan pelayanan dalam koprasi, antara lain sebagai berikut:
2.3.1   Identitas Ganda: pemilik sebagai pelanggan, memungkinkan penggandaan produk pelayanan sesuai dengan preferensi/pesanan anggota. Dengan identitas ganda juga dapat diketahui kriteria pemilihan produk oleh pelanggan dan motif pelanggan.
2.3.2   Adanya uji pasar dan uji partisipasi, yaitu pengujian/pengecekan pilihan-pilihan produk/kepuasan anggota memungkinkan kesesuaian antara yang ditawarkan koperasi dengan keinginan anggota.
            Unsur-unsur/sumber-sumber keunggulan yang dapat meningkatkan efisiensi organisasi dan pelayanan dalam koprasi, antara lain sebagai berikut:
2.3.1   Identitas Ganda pemilik sekaligus sebagai pelanggan memungkinkan terindentifikasinya calon pembeli dengan pilihannya sehingga menyebabkan efisiensi pengelolaan organisasi.
2.3.2   Hubungan kontraktual antara anggota dengan koprasi memberikan landasan untuk menjalankan strategi fokus yang menyebabkan efisiensi perencanaan dan pengadaan. [7]
2.4    Manajemen Koperasi
            Dalam buku manajemen koperasi Indonesia beberapa hal dalam mendirikan sebuah koperasi sebagai berikut:
2.4.1   Studi Kelayakan
Pendirian koperasi/Pendahuluan Folke Dubell dalam bukunya “Pembangunan Koperasi, suatu metode peristiwa dan pengorganisasian koperasi pertanian di Negara berkembang ; memberikan definisi sebagai berikut :
Studi kelayakan adalah sejenis studi untuk melihat kelayakan, kecocokan atau kemungkinan menurut berbagai aspek seperti hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang pada dasarnya baru, misalnya memulai suatu masyarakat. Dengan demikian semestinya studi kelayakan terlebih dahulu dilakukan agar koperasi dapat didirikan lebih dari itu akan dapat dibangun suatu koperasi yang benar-benar diterima oleh masyarakatnya dan diterimanya koperasi sedemikian itu disebabkan oleh kecocokan atau kesesuaian pelayanan yang diberikannya dengan bentuk kebutuhan yang diinginkan warga atau anggotanya.
            Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi.Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen.Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan.organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
1.    Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
2.    Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3.    Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
4.    Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.[8]
2.5    Operasional Koperasi
2.5.1   Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dalam Undang-undang Perkoperasian Bab IX tentang Sisa Hasil Usaha Pasal 45 yaitu:
2.5.1.1       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam bahun buku yang bersangkutan.
2.5.1.2       Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2.5.1.3        Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
dalam buku koperasi dalam teori dan praktek tentang operasional koperasi sebagai berikut:
2.5.1.3.1     Penerimaan ideology koperasi dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Perhatikan bunyi pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan ayat (2) dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Kemudian ayat (3) pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social. Dengan lain perkataan bahwa dana social biasa terjadi jika sisa hasil usaha itu cukup tinggi. Dapat juga diartikan bahwa dana social itu berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun buku itu, sebab yang dinamakan laba pada hakikatnya adalah pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya-biaya.
Untuk menjelaskan kondisi ini dapat diketengahkan perumusan dari ideology koperasi tersebut oleh Haris H. Munker berdasarkan pikiran-pikiran, konspe-konsep yang dilakukan gerakan koperasi dibanyak Negara, dalam bentuk gagasan pokok tentang demokrasi dan keadilan sebagai berikut:
2.5.1.3.1.1         Demokrasi, mempunyai akar yang kuat, dalam cita-cita perkoperasian mengenai keadilan, kebebasan dan kegotong royongan dan sebagai akibatnya berusaha untuk “memanusiakan” pengendalian perusahaan sampai batas-batas yang dimungkinkan tanpa pengorbanan efisiensi perusahan. Oleh karena itu koperasi selalu menyatakan dirinya sebagai kumpulan modal, hingga pengendalian perusahaan ada ditangan Rapat Anggota sebagai kekuatan tertinggi atas dasar hak suara yang sama bagi semua anggota ialah satu anggota suatu suara, lepas dari besarnya modal anggota yang ditanam dalam kopreasi, Karena asas demokrasi inilah proses perkembangan koperasi selalu terjadi dari bawah dan tidak dipaksakan dari atas. Keadilan, keinginan akan kebenaran, keadilan dan kejujuran mendasari kelahiran koperasi sejak semula, timbul sebagai akibat dari ketidak aslian dan kesewenang-wenangan dalam sistem ekonomi kapitalistis. Asas ini seanjutnya dijabarkan dalam bentuk :
2.5.1.3.1.1.1        Perlakuan yang sama bagi semua anggota
2.5.1.3.1.1.2        Peniadaan motif mengejar keuntungan dan menggantikannya dengan motif pelayanan yang sebaik-baiknya.
2.5.1.3.1.1.3        Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan transaksi/jasa anggota dalam koperasi.
2.5.1.3.1.1.4        Pemberian imbalan jasa yang terbatas terhadap modal yang ditetapkan dalam korperasi.
2.5.1.3.1.1.5        Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari bukan anggota tidak boleh dibagikan kepada para anggota.
2.5.1.3.1.1.6        Menjamin mutu yang terbaik dari barang dan jasa yang disampaikan kepada para anggota dan masyarakat serta perlakuan yang adil dan benar terhadap mereka yang bekerja dikoperasi.
2.6         Pemberdayaan Masyarakat
       Untuk memperdayakan koperasi di masyarakat maka perlu adanya lembaga yang menangani/bergerak dibidang koperasi.Dalam hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Bab XI Bab XII bagian Lembaga Gerakan Koperasi.Selain hal diatas juga perlu adanya pembinaan bagi masyarakat agar mereka sadar akan pentingnya sebuah koperasi.Bab XI. Lembaga Gerakan Koperasi.
Pasal 57
1.        Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.
2.        Oraganisasi ini berasaskan Pancasila.


Pasal 58
1.        Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.       Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
b.      Meningaktkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
c.       Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
d.      Mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional
2.        Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.
Pasal 60
1.        Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan koperasi.
2.        Pemerintah membarikan bimbingan, kemudian dan perlindungan kepada koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi Pemerintah:
1.        Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
2.        Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
3.        Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.        Membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi pemerintah :
1.        Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2.        Mendorong mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan pelatihan penyuluhan dan penelitian perkoperasian.
3.        Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
4.        Membantu pengembangan jaringan usha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar koperasi.
5.        Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Pasal 63
1.        Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat :
a.    Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi.
b.    Menetapkan bidang kegiatan ekonomi disautu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
2.        Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 64
1.        Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.[9]
Salah satu program pengembangan Koperasi yang cukup menonjol pada masa ini adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD).Pengertian KUD disini adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan. adanya KUD tersebut diharapkan akan mampu menghapuskan system ijon dan tengkulak yang dalam prakteknya sangat merugikan masyarakat pedesaan, karena sistem ijon maupun tengkulak tersebut merupakan pelarian dari masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketergantungan petani kepada para tengkulak disebabkan oleh keadaan ekonomi para petani tersebut, mereka sering kekurangan modal dalam melakukan usahanya, untuk mengatasi keadaan tersebut, mereka meminjam uang kepada para tengkulak dengan mengijonkan hasil pertaniannya, akibatnya para tengkulak yang sekaligus berfungsi sebagai pelepas uang itu, dapat mempermainkan harga barang-barang pertanian sesuai dengan kehendak mereka. Inilah yang mendorong masyarakat untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah penyalur kredit di masyarakat pedesaan.[10]


BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
            Kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjagakestabilan perekonomian negara.Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian, nelayan yang memerlukan alat-alat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bisa meminjamkan modal kepada koperasi.Jadi, koperasi sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya, koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya.Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
3.2    Saran
            Dalam penulisan makalah ini tentunya penulis menyadari sangat banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sehingga makalah ini bisa mendekati kesempurnaan.Amin Ya Rabbal ‘Alamin.




DAFTAR PUSTAKA
Hendar. 2010. Manajemen Perusahaan Koperasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.




[2] Hendar, Manajemen Perusahaan Koperasi, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010) h. 2
[3]Hendar, Manajemen Perusahaan Koperasi, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010) h. 18      
[8]https://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html