BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hampir setiap orang mengenal
Koperasi.Walaupun definisi Koperasi di pahami secara berbeda-beda, tetapi
secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.Koperasi
berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara
efisien.Sedangkan sebagai perkumpulan orang, Koperasi memiliki watak
sosial.Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi.Sebagaimana dikemukakan oleh
Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasiadalah peningkatan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat
miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan
memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Maka dari itu
dalam makalah akan dibahas mengenai koperasi; masalah kecocokan dan kesesuaian.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa yang dimaksud dengan koperasi?
1.2.2
Bagaimana fungsi, peran dan prinsip koperasi?
1.2.3
Bagaimana hakikat koperasi?
1.2.4
Bagaimana manajemen koperasi, operasional koperasi dan pemberdayaan
masyarakat dalam koperasi?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian koperasi.
1.3.2
Untuk mengetahui fungsi, peran dan prinsip koperasi.
1.3.3
Untuk mengetahui hakikat koperasi.
1.3.4
Untuk mengetahui manajemen koperasi, operasional koperasi dan
pemberdayaan masyarakat dalam koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi
Dalam undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian Bab I ketetuan umum pasal 1 : Keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu: (1)Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi;(2)Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berdasarkan Undang-undang Koperasi Nomor 7 Tahun
1958: Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan
sebagai berikut :
2.1.1 Berasaskan
kekeluargaan (gotong-royong)
2.1.2 Bertujuan
memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.
2.1.3 Dengan berusaha:
2.1.3.1 Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyampaikan
secara teratur.
2.1.3.2 Mendidik anggotanya
kearah kesadaran berkoperasi.
2.1.3.3 Menyelenggarakan salah satu atau beberapa
usaha lain dalam lapangan perekonomian.
2.1.4 Keanggotaan
berdasarkan sukarela, mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat
diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan
setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
ILO Recommedation No.
127, 1996 pada paragraph 12 mengatakan tentang definisi koperasi, yaitu :Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berhimpun bersama
untuk mencapai suatu tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang
diawasi secara demokratis, memberi sumbangan yang wajar didalam modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang wajar dalam penanggungan risiko dan manfaat
dari perusahaan, dimana para anggota berperan secara aktif.[1]
Koperasi merupakan organisasi otonom dari orang-orang yang
berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial
dan budaya secara bersama-sama melalui kegiatan usaha yang dimiliki dan
dikendalikan secara demokratis.Dengan demikian koperasi memiliki jati diri
dari, oleh, dan untuk anggota serta dalam menjalankan kegiatannya berpedoman pada
prinsip-prinsip koperasi.[2]
Sedangkan International
Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan
orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi
anggotanya dan memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dengan saling membantu
antaranggota, membatasi keuntungan, serta usaha tersebut harus didasarkan pada
prinsip-prinsip koperasi. Definisi ini juga lebih jelas menunjukkan bahwa
tujuan didirikannya koperasi adalah untuk membantu memperbaiki kehidupan sosial
ekonomi anggotanya dengan saling bekerja sama dan tolong menolong.[3]
Berdasarkan dari pengertian-pengertian koperasi di atas maka dapat disimpulkan
koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan atas orang atau badan
yang bertujuan untuk mengelola keuangan baik anggota maupun masyarakat yang
ingin menginveskan dananya dan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
khususnya masyarakat pada umumnya.[4]
2.2 Fungsi, Peran dan
Prinsip Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
2.2.1
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
2.2.2
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat;
2.2.3
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
2.2.4
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi;
2.2.5
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi
para pelajar.
Pendapat mengenai
peranan dan tugas koperasi seperti ditegaskan UU No. 25 Tahun 1992 tersebut
dikemukakan Penyebab ‘seretnya’ perkembangan dunia usaha koperasi tak terlepas
dari beberapa persoalan. Dan salah satu upayanya untuk mengatasi persoalan
koperasi dan UKM tersebut di antaranya dengan melakukan revitalisasi koperasi
secara mandiri yang dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.“Keikutsertaan
pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator
melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar
dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik
pemerintah. Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali
diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan
koperasi.
Untuk mengetahui peran yang dapat
diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya
perlu diperhatikan bahwa sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi
dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi
lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan
perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar
bebas. Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang
menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam
mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus
dilepaskan. Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui
lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi
Pondok Pesantren yang bertujuan untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya
pada program pemerintah.Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung
pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator
dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha
kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang
penting dalam perekonomian indonesia.
Hal ini disebabkan, usaha kecil
menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan
pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara
langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,
sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Koperasi dinilai mampu memberikan
berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan
keberadaannya.[5]
Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan
prinsip koperasi, yaitu:
2.2.1
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka
bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.2.2
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis.
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki
dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang
sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama.
2.2.3
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga
berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang
demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
2.2.4
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh
karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas,
dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang
dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
2.2.5
Kemandirian
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah
organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin
adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan
otonomi koperasi.
2.2.6
Pendidikan perkoperasian.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya
adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum,
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
2.2.7
Kerjasama antar koperasi.
Dengan bekerja sama secara lokal, nasional,
regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya
dengan efektif serta dapat memperkuat gerakan koperasi.[6]
2.3
Hakikat Koperasi
Koperasi adalah
suatu lembaga yang dirancang untuk memberikan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus
merupakan pemiliknya.
Kinerja koperasi
di berbagai Negara, seperti telah disampaikan oleh Peter Davis, Edgar Panell,
dan lain-lain sedang dihadapkan pada berbagai masalah sehingga kemampuan
bersaing, koperasi semakin melemah.Pertumbuhan yang relatif rendah bahkan
kemunduran terutama dirasakan dalam koperasi konsumsi.
Struktur atau
bangun usaha koperasi dirancang untuk menciptakan keunggulan kompetitif di
dalam memenuhi kebutuhan anggota yaitu melalui efisiensi/keunggulan biaya,
keunggulan dalam pelayanan atau pemenuhan kebutuhan dan keunggulan fokus untuk
menciptakan keunggulan biaya dan pelayanan.
Efisiensi/keunggulan
biaya pada umunya dipicu karena: skala ekonomis, efisiensi biaya transaksi,
sepesialisasi, efisiensi pengelolaan, proses pembelajaran, dan lain-lain.
Keunggulan
pelayanan/keunikan produk pada umunya dipicu karena diketahuinya: kebutuhan
yang dapat dipuaskan oleh produk yang ditawarkan, kriteria pemilihan pelanggan,
fakor-faktor yang mempengaruhi dan motif prilaku pelanggan.
Unsur-unsur/
sumber-sumber yang menunjang tercapainya keunggulan biaya dalam koperasi,
antara lain sebagai berikut:
2.3.1
Identitas ganda (Dual Identity), yaitu pemilik sekaligus sebagai
pelanggan. Identitas ganda akan mampu meminimalkan biaya transaksi, yaitu biaya
unttuk menyampaikan produk kepada anggota. Karena kecocokan antara preferensi
anggota mengenai barang/pelayanan yang dibutuhkan dengan penyediaan
barang/pelayanan oleh koperasi.
2.3.2
Tindakan bersama/joint action yang merupakan ciri koperasi
menghasilkan skala ekonomis/sinergi.
2.3.3
Spesialisasi/pembagian fungsi antara anggota dengan koprasi
meningkatkan produktivitas.
2.3.4
Promosi anggota /memajukan anggota merupakan fokus kegiatan yang
sudah jelas, sehingga meningkatkan efisiensi pengelolaan.
2.3.5
Pendidikan yang berkelanjutan untuk anggota, pengurus, pengelola,
karyawan merupakan pembelajaran sehingga terjadi perbaikan yang terus menerus
(Continuous Improvement) sehingga akan meningkatkan efisiensi.
Unsur-unsur/sumber-sumber
yang menunjang tercapainya keunggulan pelayanan dalam koprasi, antara lain
sebagai berikut:
2.3.1
Identitas Ganda: pemilik sebagai pelanggan, memungkinkan penggandaan
produk pelayanan sesuai dengan preferensi/pesanan anggota. Dengan identitas
ganda juga dapat diketahui kriteria pemilihan produk oleh pelanggan dan motif
pelanggan.
2.3.2
Adanya uji pasar dan uji partisipasi, yaitu pengujian/pengecekan
pilihan-pilihan produk/kepuasan anggota memungkinkan kesesuaian antara yang
ditawarkan koperasi dengan keinginan anggota.
Unsur-unsur/sumber-sumber
keunggulan yang dapat meningkatkan efisiensi organisasi dan pelayanan dalam
koprasi, antara lain sebagai berikut:
2.3.1
Identitas Ganda pemilik sekaligus sebagai pelanggan memungkinkan
terindentifikasinya calon pembeli dengan pilihannya sehingga menyebabkan
efisiensi pengelolaan organisasi.
2.3.2
Hubungan kontraktual antara anggota dengan koprasi memberikan
landasan untuk menjalankan strategi fokus yang menyebabkan efisiensi
perencanaan dan pengadaan. [7]
2.4
Manajemen Koperasi
Dalam buku
manajemen koperasi Indonesia beberapa hal dalam mendirikan sebuah koperasi
sebagai berikut:
2.4.1
Studi Kelayakan
Pendirian koperasi/Pendahuluan Folke Dubell dalam bukunya “Pembangunan
Koperasi, suatu metode peristiwa dan pengorganisasian koperasi pertanian di
Negara berkembang ; memberikan definisi sebagai berikut :
Studi kelayakan adalah sejenis studi untuk melihat kelayakan, kecocokan
atau kemungkinan menurut berbagai aspek seperti hukum, ekonomi, sosial terhadap
suatu kegiatan yang pada dasarnya baru, misalnya memulai suatu masyarakat.
Dengan demikian semestinya studi kelayakan terlebih dahulu dilakukan agar
koperasi dapat didirikan lebih dari itu akan dapat dibangun suatu koperasi yang
benar-benar diterima oleh masyarakatnya dan diterimanya koperasi sedemikian itu
disebabkan oleh kecocokan atau kesesuaian pelayanan yang diberikannya dengan
bentuk kebutuhan yang diinginkan warga atau anggotanya.
Prof. Ewell Paul
Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi.Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi,
1999).
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga
unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen.Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan.organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi.Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi
di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu:Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya,
Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
2.
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3.
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
4.
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.[8]
2.5 Operasional Koperasi
2.5.1 Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Dalam Undang-undang Perkoperasian Bab IX tentang Sisa Hasil Usaha Pasal
45 yaitu:
2.5.1.1 Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
bahun buku yang bersangkutan.
2.5.1.2 Sisa Hasil Usaha
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2.5.1.3 Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam rapat anggota
dalam buku koperasi dalam teori dan praktek tentang operasional koperasi sebagai berikut:
dalam buku koperasi dalam teori dan praktek tentang operasional koperasi sebagai berikut:
2.5.1.3.1 Penerimaan ideology
koperasi dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Perhatikan bunyi pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan ayat (2) dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Kemudian ayat (3) pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social. Dengan lain perkataan bahwa dana social biasa terjadi jika sisa hasil usaha itu cukup tinggi. Dapat juga diartikan bahwa dana social itu berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun buku itu, sebab yang dinamakan laba pada hakikatnya adalah pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya-biaya.
Untuk menjelaskan kondisi ini dapat diketengahkan perumusan dari ideology koperasi tersebut oleh Haris H. Munker berdasarkan pikiran-pikiran, konspe-konsep yang dilakukan gerakan koperasi dibanyak Negara, dalam bentuk gagasan pokok tentang demokrasi dan keadilan sebagai berikut:
Perhatikan bunyi pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan ayat (2) dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Kemudian ayat (3) pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social. Dengan lain perkataan bahwa dana social biasa terjadi jika sisa hasil usaha itu cukup tinggi. Dapat juga diartikan bahwa dana social itu berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun buku itu, sebab yang dinamakan laba pada hakikatnya adalah pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya-biaya.
Untuk menjelaskan kondisi ini dapat diketengahkan perumusan dari ideology koperasi tersebut oleh Haris H. Munker berdasarkan pikiran-pikiran, konspe-konsep yang dilakukan gerakan koperasi dibanyak Negara, dalam bentuk gagasan pokok tentang demokrasi dan keadilan sebagai berikut:
2.5.1.3.1.1
Demokrasi, mempunyai akar yang kuat, dalam cita-cita perkoperasian
mengenai keadilan, kebebasan dan kegotong royongan dan sebagai akibatnya
berusaha untuk “memanusiakan” pengendalian perusahaan sampai batas-batas yang
dimungkinkan tanpa pengorbanan efisiensi perusahan. Oleh karena itu koperasi
selalu menyatakan dirinya sebagai kumpulan modal, hingga pengendalian
perusahaan ada ditangan Rapat Anggota sebagai kekuatan tertinggi atas dasar hak
suara yang sama bagi semua anggota ialah satu anggota suatu suara, lepas dari
besarnya modal anggota yang ditanam dalam kopreasi, Karena asas demokrasi
inilah proses perkembangan koperasi selalu terjadi dari bawah dan tidak
dipaksakan dari atas. Keadilan, keinginan akan kebenaran, keadilan dan
kejujuran mendasari kelahiran koperasi sejak semula, timbul sebagai akibat dari
ketidak aslian dan kesewenang-wenangan dalam sistem ekonomi kapitalistis. Asas
ini seanjutnya dijabarkan dalam bentuk :
2.5.1.3.1.1.1
Perlakuan yang sama bagi semua anggota
2.5.1.3.1.1.2
Peniadaan motif mengejar keuntungan dan menggantikannya dengan motif
pelayanan yang sebaik-baiknya.
2.5.1.3.1.1.3
Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan transaksi/jasa anggota dalam
koperasi.
2.5.1.3.1.1.4
Pemberian imbalan jasa yang terbatas terhadap modal yang ditetapkan
dalam korperasi.
2.5.1.3.1.1.5
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari bukan anggota tidak boleh dibagikan
kepada para anggota.
2.5.1.3.1.1.6
Menjamin mutu yang terbaik dari barang dan jasa yang disampaikan kepada
para anggota dan masyarakat serta perlakuan yang adil dan benar terhadap mereka
yang bekerja dikoperasi.
2.6
Pemberdayaan Masyarakat
Untuk memperdayakan koperasi di masyarakat maka perlu adanya lembaga
yang menangani/bergerak dibidang koperasi.Dalam hal tersebut diatur dalam
undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Bab XI Bab XII bagian
Lembaga Gerakan Koperasi.Selain hal diatas juga perlu adanya pembinaan bagi
masyarakat agar mereka sadar akan pentingnya sebuah koperasi.Bab XI. Lembaga
Gerakan Koperasi.
Pasal 57
1.
Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang
berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai
pembawa aspirasi koperasi.
2.
Oraganisasi ini berasaskan Pancasila.
Pasal 58
1.
Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. Memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi koperasi.
b. Meningaktkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
c. Melakukan pendidikan
perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
d. Mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional
2.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama
menghimpun dana koperasi.
Pasal 60
1.
Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong
pertumbuhan serta permasyarakatan koperasi.
2.
Pemerintah membarikan bimbingan, kemudian dan perlindungan kepada
koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi Pemerintah:
1.
Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
2.
Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi
yang sehat, tangguh, dan mandiri.
3.
Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara
koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.
Membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi
pemerintah :
1.
Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi
anggotanya.
2.
Mendorong mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan pelatihan penyuluhan
dan penelitian perkoperasian.
3.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta
mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
4.
Membantu pengembangan jaringan usha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antar koperasi.
5.
Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi
oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Pasal 63
1.
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat :
a. Menetapkan bidang
kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi.
b. Menetapkan bidang
kegiatan ekonomi disautu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi
untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
2.
Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 64
1.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan
Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi
nasional serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.[9]
Salah satu program pengembangan
Koperasi yang cukup menonjol pada masa ini adalah pembentukan Koperasi Unit
Desa (KUD).Pengertian KUD disini adalah suatu Koperasi serba usaha yang
beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya
biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.Pembentukan KUD ini merupakan
penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya
dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya
oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik
Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD
diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah
pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional
dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat
menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur
akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan
memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat
kecil terutama didaerah pedesaan. adanya KUD tersebut diharapkan akan mampu
menghapuskan system ijon dan tengkulak yang dalam prakteknya sangat merugikan
masyarakat pedesaan, karena sistem ijon maupun tengkulak tersebut merupakan
pelarian dari masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketergantungan
petani kepada para tengkulak disebabkan oleh keadaan ekonomi para petani
tersebut, mereka sering kekurangan modal dalam melakukan usahanya, untuk
mengatasi keadaan tersebut, mereka meminjam uang kepada para tengkulak dengan
mengijonkan hasil pertaniannya, akibatnya para tengkulak yang sekaligus
berfungsi sebagai pelepas uang itu, dapat mempermainkan harga barang-barang
pertanian sesuai dengan kehendak mereka. Inilah yang mendorong masyarakat untuk
mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai wadah penyalur kredit di masyarakat
pedesaan.[10]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting
untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam
menjagakestabilan perekonomian negara.Dengan adanya koperasi, terutama bagi
rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena mulai dari petani yang memerlukan
pupuk dan alat pertanian, nelayan yang memerlukan alat-alat pelayaran, serta
para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bisa meminjamkan modal kepada
koperasi.Jadi, koperasi sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang
diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat
serta para anggotanya, koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka
lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya.Serta berperan
besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.mengembangkan kesejahteraan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota.
3.2 Saran
Dalam penulisan makalah ini tentunya penulis menyadari
sangat banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca sehingga makalah ini bisa mendekati
kesempurnaan.Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
DAFTAR PUSTAKA
Hendar. 2010. Manajemen
Perusahaan Koperasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.